Selasa 18:00-KEMAHIRAN LITIGASI-A3R2- HELLY SULISTYANTO -2020-2.22.
KEMAHIRAN LITIGASI :
Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai Kemahiran Litigasi maka terlebih dahulu harus dipahami dan dimengerti yang dimaksud Litigasi.
litigasi masuk dalam ranah Hukum Peradata, diama hukum Perdata terdiri dari Formil dan Materiil.
dalam hal ini saya singgung terlebih dahulu mengenai yang Materiil.
Hukum Perdata yang materiil yaitu mempelajari materi materi Hukum, dasar dasar hukum untuk memutuskan suatu sengketa perdata. terdapat dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (BW), YURISPRUDENSI, dan sumber Hukum lainnya.
Sedangkan hukum Perdata Formil yaitu mempelajari bagaimana caranya menerapkan Hukum Formil tersebut dalam proses pemeriksaan di persidangan .
Hukum Formil ini lebih Konkritnya terdapat dalah HIR dan RIB.
Litigasi masuk dalam Hukum Perdata yang formil, yaitu mengenai tata cara mengajukan Gugatan di pengadilan, membuat Surat Kuasa, membuat Eksepsi , membuat Kesimpulan, Membuat surat Kontrak , membuat surat perjanjian, dll.
untuk materi kemahiran Litigasi saya awali terlebih dahulu dengan pengertian dan materi materi yang akan disampaikan dalam mata kuliah Kemahiran Litigasi.
sehingga dalam proses belajar maka pola pikir kita sudah mngetahui materi mata kuliah ini.